Kurikulum operasional di satuan pendidikan memuat seluruh rencana proses belajar yang diselenggarakan di satuan pendidikan sebagai pedoman seluruh penyelenggaraan pembelajaran. Untuk menjadikannya bermakana, kurikulum operasional satuan pendidikan dikembangkan sesuai dengan konteks dan kebutuhan peserta didik dan satuan pendidikan.
Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu (UU Sisdiknas/2023).
Pemerintah pusat menetapkan kerangka dasar dan struktur kurikulum yang menjadi acuan untuk pengembangan kurikulum operasional satuan pendidikan.
Komponen dalam kurikulum operasional ini disusun untuk membantu proses berpikir dan pengembangan pembelajaran di satuan pendidikan. dalam pengembangannya juga dokumen ini juga merupakan hasil refleksi semua unsur pendidik di satuan pendidikan yang kemudian ditinjau secara berkala guna disesuaikan dengan dinamika perubahan dan kebutuhan peserta didik.
Prinsip pengembangan kurikulum operasional di satuan pendidikan
- Berpusat peserta didik, yaitu pembelajaran harus memenuhi keragaman potensial, kebutuhan perkembangan dan tahapan belajar, serta kepentingan peserta didik. Profil Pelajar Pancasila selalu menjadi rujukan pada semua tahapan dalam penyusunan kurikulum operasional sekolah.
- Konstektual, menunjukan kekhasan dan sesuai dengan karakteristik satuan pendidikan, konteks, sosial budaya dan lingkungan, serta dunia kerja dan industri (Khusus SMK), dan menunjukan karakteristik atau kakhususan peserta didik berkebutuhan khusus (Khusu SLB)
- Esensial, yaitu memuat semua unsur informasi penting/utama yang dibutuhkan dan digunakan di satuan pendidikan. Bahasa yang digunakan lugas, ringkas, dan mudah dipahami.
- Akuntabel, dapat dipertanggungjawabkan karena berbasis data dan aktual.
- Melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Pengembangan kurikulum satuan pendidikan melibatkan komite satuan pendidikan dan berbagai pemangku kepentingan antara lain orang tua, organisasi, berbagai sentra, serta industri dan dunia kerja untuk SMK di bawah koordinasi dan supervisi dina Pendidikan atau kantor Kementrian yang menyelnggarakan urusan pemerintahan di bidang agama sesuai dengan kewenangannya.
Posting Komentar
Posting Komentar