KOP SEKOLAH
SURAT KEPUTUSAN KEPALA SEKOLAH
SDN 2 PAMEUNGPEUK
TENTANG
SATUAN TUGAS GUGUS COVID-19 SDN 2 PAMEUNGPEUK TAHUN 2021
Nomor : 421.2/021-SATGAS/053/2021
Menimbang : a. Bahwa dalam upaya melaksanakan Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Garut Nomor 420/610-Disdik Tentang Panduan umum pelaksanaan pembelajaran Tatap Muka Terbatas di Kabupaten Garut, perlu dibentuk satuan tugas pencegahan dan penanggulangan Corona Virus Disease (COVID-19) SDN 2 Pameungpeuk, maka perlu dibuat Perubahan surat keputusan Kepala Sekolah SDN 2 Pameungpeuk Nomor 421.2/014-SATGAS/053/2020 SATUAN TUGAS GUGUS COVID-19 SDN 2 Pameungpeuk 2021
b. Bahwa nama yang tercantum dalam lampiran surat keputusan ini dipandang mampu dan memenuhi syarat untuk melaksanakan tugas sebagai mana tersebut di atas
Mengingat :a. Undang-undang No 2 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
b. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 4723);
c. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor6236);
d. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor3447)
e. Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corono Virus Diseases 2019 (COVID-19);
f. Surat Edara Menteri Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan dan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.
g. Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Garut Nomor 420/610-Disdik Tahun 2021 Tentang Panduan Umum Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas di Kabupaten Garut
Memperhatikan : Hasil keputusan Dewan Guru SDN 2 Pameungpeuk tanggal 16 April 2021 tentang Pembentukan Satuan Tugas Penanggulangan Covid-19 SDN 2 Pameungpeuk
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Pertama : Membentuk Gugus Tugas Percepatan Pencegahan dan Penanganan Corona Virus Diseases-19 (Covid-19) SDN 2 Pameungpeuk dengan susunan dan keanggotaan serta tugas sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini
Kedua : Segala biaya yang timbul akibat keputusan ini dibebankan pada anggaran yang sesuai.
Ketiga : Apabila tedapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan segera dibetulkan sebagaimana mestinya.
Keempat : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Pameungpeuk
Pada Tanggal : 17 April 2021
Mengetahui, Kepala Sekolah
Pengawas Sekolah
DADANG SUTARYAT, S.Pd.MM UUS SUPYANA, S.Pd.MM
NIP. 196607061991031010 NIP. 196206041983051005
Download SK Lengkap Dengan Lampirannya
Dalam lampiran kedua SK tersebut memuat tentang susunan peran Kepala sekolah dan guru dalam perannya masing masing serta di lampiran ke tiganya yaitu tugas setiap yang harus dikerjakan dari setiap peran dalam penanganan covid 19 di sekolah.
Posting Komentar
Posting Komentar