Tabel Penetapan Perhitungan Inpasing Guru Free

Tabel Penetapan Perhitungan Inpasing Guru Free : Inpassing merupakan penetapan jabatan fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil. Inpassing bukan sebatas untuk memberikan tunjangan profesi bagi mereka, namun lebih jauh adalah untuk menetapkan kesetaraan jabatan, pangkat/golongan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku sekailgus demi tertib administrasi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil.Persyaratan Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang dapat ditetapkan Jabatan Fungsional dan Angka Kreditnya adalah:

Tabel Penetapan Perhitungan Inpasing Guru Free

  1. Guru tetap yang mengajar pada satuan pendidikan, TK/TKLB/RA/BA atau yang sederajat; SD/SDLB/MI atau yang sederajat; SMP/SMPLB/MTs atau yang sederajat; dan SMA/SMK/SMALB/MA/MAK atau yang sederajat, yang telah memiliki izin operasional dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau Dinas Pendidikan Provinsi setempat. Guru dimaksud adalah guru yang diangkat oleh pemerintah, pemerintah daerah dan yayasan/masyarakat penyelenggara pendidikan;
  2. Kualifikasi akademik minimal S-1/D-IV;
  3. Masa kerja sebagai guru sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun berturut-turut pada satmingkal yang sama;
  4. Usia setinggi-tingginya 59 tahun pada saat diusulkan;
  5. Telah memiliki NUPTK yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan Departemen Pendidikan Nasional;
Dokumen Tabel Penetapan Perhitungan Inpasing Guru Terbaru merupakan Kumpulan berkas mulai dari PAK INPASING, Surat Pernyataan KBM, Surat Pernyatan PKB, Surat Pernyatan UP, PK GURU, PAK BARU, PK Guru, Buku PKB lengkap dengan Angka Kredtinya, Permen NO 16 Tahun 2009, Dupak Terbrau lengkap dengan Panduan, Petunjuk Usulan PAK Guru. 

Silahkan Download Dokumen Tabel Penetapan Perhitungan Inpasing Guru Terbaru di tautan di bawah ini :

TABEL PENETAPAN, PEDOMAN, PERHITUNGAN, INPASING PAK BARU dan LAMA

Posting Komentar

 
Top