Tabel Penetapan Perhitungan Inpasing Guru Free
- Guru tetap yang mengajar pada satuan pendidikan, TK/TKLB/RA/BA atau yang sederajat; SD/SDLB/MI atau yang sederajat; SMP/SMPLB/MTs atau yang sederajat; dan SMA/SMK/SMALB/MA/MAK atau yang sederajat, yang telah memiliki izin operasional dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau Dinas Pendidikan Provinsi setempat. Guru dimaksud adalah guru yang diangkat oleh pemerintah, pemerintah daerah dan yayasan/masyarakat penyelenggara pendidikan;
- Kualifikasi akademik minimal S-1/D-IV;
- Masa kerja sebagai guru sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun berturut-turut pada satmingkal yang sama;
- Usia setinggi-tingginya 59 tahun pada saat diusulkan;
- Telah memiliki NUPTK yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan Departemen Pendidikan Nasional;
Dokumen Tabel Penetapan Perhitungan Inpasing Guru Terbaru merupakan Kumpulan berkas mulai dari PAK INPASING, Surat Pernyataan KBM, Surat Pernyatan PKB, Surat Pernyatan UP, PK GURU, PAK BARU, PK Guru, Buku PKB lengkap dengan Angka Kredtinya, Permen NO 16 Tahun 2009, Dupak Terbrau lengkap dengan Panduan, Petunjuk Usulan PAK Guru.
Silahkan Download Dokumen Tabel Penetapan Perhitungan Inpasing Guru Terbaru di tautan di bawah ini :
TABEL PENETAPAN, PEDOMAN, PERHITUNGAN, INPASING PAK BARU dan LAMA
- PAK INPASSING.xlsx
- SURAT PERNYATAAN KBM.docx
- SURAT PERNYATAAN PKB.docx
- SURAT PERNYATAAN UP.docx
- PKGURU.docx
- PAK BARU.xlsx
- PKGURU.docx
- BUKU PKB DAN ANGKA KREDITNYA.pdf
- BUKU PEDOMAN PENOLAKAN PKB.pdf
- DUPAK TERBARU LENGKAP DENGAN PANDUAN
- PERMEN RB 16 TH 2009.docx
- PETUNJUK USULAN PAK-GURU - 2016.pdf
- TABEL PEROLEHAN ANGKA KREDIT.xlsx
Posting Komentar
Posting Komentar